Sabtu, 13 Agustus 2011

THR dan Gaji Ke-13


     Sudah tidak asing lagi jika kita mendengar istilah THR, ya…. THR adalah tunjangan hari raya yang seharusnya diterima oleh setiap pekerja atau karyawan baik yang bekerja diperusahaan swasta ataupun badan pemerintahan. Dari tahun ke tahun selalu saja masalah THR banyak diperbincangkan, ntah itu THR yang tidak turun, perusahaan yang tidak memberikan THR sampai kepada masalah pengelolan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengapa hal ini bisa terjadi… ? Kali ini kita akan sedikit menganalisis mengenai masalah “THR dan Gaji ke-13, serta perbedaannya”
     Tunjangan Hari raya merupakan salah satu hak dasar atau hak normatif buruh atau tenaga kerja yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sampai saat ini pelaksanaan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut peraturan ini THR adalah pendapatan buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang tunai atau bentuk lain.
     Pihak yang berhak menerima THR bukan hanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil saja melainkan karyawan yang bekerja di perusahaan swastapun berhak untuk menerima THR. Namun masih saja ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para karyawannya, padahal seperti yang kita ketahui maju mundurnya perusahaan itu adalah tergantung dari karyawannya. Jika perusahaan tidak memiliki karyawan, bagaimana perusahaan tersebut dapat beroperasi. Pengelolaan THR harus dilakukan dengan tepat agar para karyawan dapat menerimanya sebagai insentif tambahan selain dari gaji pokok yang diterimanya.
     Sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai pengganti THR yang tidak dapat diterima oleh PNS/Pensiunan. Kini PNS dan Pensiunan memang tidak akan menerima THR melainkan diganti dengan adanya pemberian Gaji ke-13 oleh pemerintah. Gaji ke-13 ini adalah gaji bonus para pegawai negeri sipil dan TNI/Polri. Besarnya gaji ke-13 adalah sebesar 1 bulan gaji pokok yang bersangkutan. Untuk tahun 2011, gaji ke-13 telah dibayarkan pada bulan Juli kemarin dengan alasan untuk membantu para keluarga PNS/Pensiunan dalam mengadapi biaya pendidikan, serta untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari.
     Jadi THR dan gaji ke-13 adalah hak para karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan, dan masing-masing karyawan diperbolehkan untuk menuntut apabila THR/ Gaji ke-13 yang yang seharusnya dibayarkan perusahaan tidak diterima oleh mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar